Kompensasi Diterima, Persoalan Pekerja dengan Poktan M3 Diselesaikan Lewat Musyawarah

Pekerja saat terima kompensasi, Persoalan dengan Poktan M3 diselesaikan lewat musyawarah

SAMPIT.INDOBORNEONEWS – Persoalan antara pekerja dengan Kelompok Tani (Poktan) M3 Desa Santilik, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akhirnya menemukan titik penyelesaian. Setelah melalui proses komunikasi dan musyawarah, salah satu persoalan yang sebelumnya dibahas dalam mediasi telah diselesaikan melalui pemberian dana kompensasi kepada pekerja.

Penyelesaian tersebut menjadi perkembangan positif setelah kedua belah pihak memilih menempuh jalur dialog untuk mencari jalan keluar. Kesepakatan yang dicapai juga diharapkan dapat mengakhiri persoalan dan menjaga hubungan antara pekerja dengan pihak Poktan tetap kondusif.

Banner Website

Ketua KSPSI Kotim Misnawati melalui Humas KSPSI Kotim Joko Sriwahyono menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan melalui musyawarah dan pemberian kompensasi.

“Permasalahan ini diselesaikan dengan musyawarah dan diberikan dana kompensasi. Dengan adanya penyelesaian ini, semua masalah dianggap selesai sampai di sini,” ujar Joko, Rabu (8/9/2026).

Menurutnya, penyelesaian tersebut merupakan hasil dari komunikasi yang dilakukan setelah sebelumnya persoalan dibahas dalam forum mediasi. Pihaknya mengapresiasi kesediaan Poktan M3 untuk membuka ruang dialog dan mencari solusi bersama.

Joko mengatakan, proses penyelesaian dengan mengedepankan musyawarah memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk menyampaikan pandangan masing-masing. Dengan demikian, persoalan dapat dicari jalan keluarnya tanpa harus berkembang menjadi permasalahan yang lebih panjang.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Sudibyo selaku salah satu pemilik Poktan M3 yang dinilai turut membuka ruang komunikasi dalam proses penyelesaian tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Sudibyo yang sudah ikut memfasilitasi persoalan ini sampai ada penyelesaian. Kesepakatan kompensasi tersebut menjadi bagian dari upaya menyelesaikan masalah secara baik,” katanya.

Sebelumnya, proses mediasi berlangsung di Desa Santilik pada Kamis (20/8/2026). Pertemuan tersebut mempertemukan pihak pekerja bersama pendamping dengan perwakilan Poktan M3 dan Pemerintah Desa Santilik.

Dalam forum tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan persoalan dan pandangan. Pembahasan kemudian diarahkan pada upaya mencari solusi yang dapat diterima bersama.

Dari pihak pekerja hadir Ketua KSPSI Kotim Misnawati, Humas KSPSI Kotim Joko Sriwahyono serta sejumlah pendamping. Sementara pihak Poktan M3 diwakili sejumlah pengurus, termasuk Neno. Sudibyo juga hadir dalam pertemuan tersebut.

Kehadiran para pihak secara langsung membuat pembahasan dapat dilakukan secara terbuka. Sejumlah hal yang sebelumnya menjadi persoalan dapat dikomunikasikan sehingga ruang untuk mencari titik temu semakin terbuka.

Dalam proses tersebut, Poktan M3 menyatakan kesediaan mempertimbangkan persoalan yang disampaikan pekerja dengan memperhatikan berbagai aspek. Pendekatan komunikasi dan kekeluargaan kemudian menjadi bagian dari upaya mencari penyelesaian.

Dari proses itulah kemudian tercapai kesepakatan pemberian dana kompensasi kepada pekerja. Kompensasi tersebut telah diterima dan menjadi salah satu bentuk penyelesaian atas persoalan yang sebelumnya dibawa dalam proses mediasi.

Joko menilai penyelesaian melalui musyawarah merupakan langkah yang baik karena memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyelesaikan persoalan secara terbuka.

“Yang terpenting, persoalan sudah mendapatkan penyelesaian. Kami berharap kesepakatan ini menjadi akhir dari permasalahan dan hubungan antara kedua pihak tetap berjalan dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, dalam proses mediasi sebelumnya juga dibahas persoalan yang berkaitan dengan Misyanto. Berbagai hal yang disampaikan menjadi bagian dari pembahasan antara pihak pekerja dan Poktan M3.

Penyelesaian melalui dialog diharapkan dapat menjadi jalan terbaik bagi seluruh pihak. Selain memberikan kepastian terhadap persoalan yang telah disepakati, komunikasi yang terbangun juga diharapkan dapat mencegah munculnya kesalahpahaman di kemudian hari.

Dengan diterimanya kompensasi dan adanya kesepakatan penyelesaian, persoalan yang telah dibahas dalam mediasi tersebut kini memasuki tahap akhir. Kedua pihak diharapkan dapat menghormati kesepakatan dan melanjutkan hubungan secara kondusif.

Langkah penyelesaian melalui musyawarah ini menjadi contoh bahwa persoalan antara pekerja dan pihak Poktan dapat dicarikan solusi ketika seluruh pihak bersedia membuka ruang komunikasi, saling mendengar, dan mengedepankan kepentingan bersama. (Sg)

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *