Tersangka TQ diamankan kepolisian
SAMPIT.INDOBORNEONEWS – Seorang pria berinisial TQ (34) diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Jalan Sari Gading Darat, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dari penggeledahan di belakang rumahnya, petugas menemukan sabu seberat bruto 30,60 gram dan empat butir tablet yang diduga ekstasi seberat bruto 1,61 gram.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Penemuan narkotika itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di kawasan Baamang yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim.
Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Walujo menjelaskan, petugas melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui bahwa terlapor berada di teras depan rumahnya.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan TQ setelah menunjukkan surat perintah tugas. Proses penggeledahan turut disaksikan ketua RT setempat dan sejumlah warga.
Saat penggeledahan berlangsung, TQ disebut bersikap kooperatif dan menunjukkan tempat penyimpanan narkotika di belakang rumah, tepatnya di dekat pohon pisang.
Di lokasi itu, polisi menemukan sebuah kotak plastik berwarna merah muda yang dibalut lakban hitam. Setelah diperiksa, kotak tersebut berisi kantong plastik hitam dengan enam bungkus plastik klip berisi sabu seberat bruto 30,60 gram serta empat butir tablet yang diduga ekstasi seberat bruto 1,61 gram.
Selain narkotika, petugas turut menyita 10 lembar plastik klip kosong, uang tunai Rp2 juta yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika, serta satu unit telepon seluler merek Samsung yang diduga digunakan untuk transaksi. Sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut juga diamankan untuk kepentingan penyidikan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya,” ujar Edi Walujo.
Berdasarkan pemeriksaan awal, TQ mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, TQ bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, TQ disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa informasi dari masyarakat dapat membantu mengungkap dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Polisi mengimbau warga untuk segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur, sekaligus mendukung upaya pencegahan peredaran narkotika yang berpotensi merugikan masyarakat, khususnya generasi muda. (S)












