SAMPIT, Indoborneo News – Polsek Pulau Hanaut, Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menyelesaikan kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial melalui mediasi atau disebut problem solving, Selasa (2/6/2026).
Dalam mediasi yang dilakukan petugas kepolisian bertujuan untuk mendapatkan solusi damai dari kedua belah pihak.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kapolsek Pulau Hanaut Iptu Purwono menjelaskan, kasus bermula dari pengaduan Bagus Irawan dan Fitriani terhadap Rini Antika. Keduanya melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan di media sosial yang terjadi pada Jumat, 15 Mei 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kedua belah pihak meminta dimediasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Hanaut, Aiptu Yuyun dan Aiptu Marthen.
baca berita lainnya
https://indoborneonews.com/dikira-jual-tanah-orang-warga-palangka-raya-nyaris-berseteru/
“Dari hasil mediasi, tercapai beberapa poin kesepakatan, diantaranya Pihak kedua, Rini Antika, mengakui perbuatannya salah dan khilaf, meminta maaf, serta berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut,“ kata Kapolsek.
baca juga
Lalu, pihak pertama, Bagus Irawan dan Fitriani, bersedia memaafkan dan meminta agar kejadian serupa tidak terulang. Pihak kedua sepakat menghapus unggahan di Facebook yang berkaitan dengan permasalahan ini.
Selanjutnya, kedua belah pihak berkomitmen tidak saling mengganggu kehidupan masing-masing dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
baca juga
“Kedua belah pihak juga menyatakan bersedia menerima sanksi sesuai hukum yang berlaku apabila di kemudian hari mengingkari surat kesepakatan ini,” Kapolsek.
Penyelesaian melalui mediasi ini menjadi bukti komitmen Polsek Pulau Hanaut dalam mengedepankan restorative justice untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukumnya.
(Fauji)












