SAMPIT.INDOBORNEONEWS – Di tengah meningkatnya ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau, aparat kepolisian kembali menemukan kasus pembukaan lahan dengan cara dibakar di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Aktivitas tersebut diduga memicu kebakaran yang menghanguskan lahan sekitar satu hektare hingga akhirnya berujung proses hukum terhadap pemilik lahan.
Warga yang diamankan berinisial EP (37), seorang buruh tani/perkebunan. Ia diduga melakukan pembakaran di lahan miliknya yang berada di Jalan Muhammad Hatta Gang Rambutan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir (MB Hilir), Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Penindakan dilakukan pada Sabtu (1/8/2026) setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai adanya kepulan asap dan aktivitas pembakaran di lokasi tersebut.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas IPTU Edi Waluyo mengatakan, laporan warga segera ditindaklanjuti personel Piket Satgas Karhutla Polres Kotim. Setibanya di lokasi, petugas mendapati pelaku masih berada di areal lahannya sambil membakar tumpukan ranting dan sisa vegetasi hasil pembersihan menggunakan korek api.
“Petugas langsung mengamankan yang bersangkutan karena saat didatangi masih melakukan pembakaran. Dari lokasi juga diamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut untuk kepentingan penyidikan,” kata Edi
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa aktivitas pembakaran diduga tidak hanya dilakukan pada hari itu. Sehari sebelumnya, Jumat (31/7/2026), pelaku juga disebut membersihkan lahannya dengan cara membakar. Api yang semula digunakan untuk membersihkan semak dan ranting kemudian diduga tidak dapat dikendalikan hingga menjalar ke area lain.
Akibatnya, kebakaran meluas dan menghanguskan lahan seluas kurang lebih satu hektare. Kobaran api bahkan sempat merembet hingga ke pekarangan rumah warga yang berada di sekitar lokasi. Beruntung, api berhasil ditangani sebelum menimbulkan kerusakan yang lebih besar maupun mengancam permukiman warga lainnya.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah korek api, satu cangkul, sebilah parang, serta abu bekas pembakaran dari lokasi kejadian. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Kotim sebagai bagian dari proses penyidikan.
Edi menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi praktik pembukaan lahan menggunakan api karena berpotensi memicu kebakaran yang lebih luas, terutama saat kondisi cuaca kering. Selain membahayakan lingkungan dan permukiman, tindakan tersebut juga dapat menimbulkan kabut asap yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Gunakan cara-cara yang lebih aman dan sesuai aturan karena setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, EP kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan ketentuan pidana di bidang kehutanan maupun perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polisi juga masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan. (Sg)












