Persidangan Memanas, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Ketidakjelasan Alur Fee Rp2.500 per Ton PT WMGK

SAMPIT. INDOBORNEONEWS – Persidangan gugatan pembayaran fee sebesar Rp2.500 per ton antara Ngadenan melawan PT WMGK memasuki fase yang semakin krusial. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Rabu (5/8/2026), berlangsung dinamis setelah mekanisme penyaluran dana fee menjadi fokus utama pemeriksaan majelis hakim dan perdebatan antara kedua belah pihak.

Sejak awal persidangan, majelis hakim berupaya mengurai secara rinci alur pembayaran fee yang menjadi pokok sengketa. Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada apakah perusahaan telah menyalurkan dana, tetapi juga menelusuri bagaimana mekanisme penyaluran tersebut berlangsung hingga dana diterima oleh anggota koperasi yang disebut sebagai pihak penerima manfaat.

Banner Website

Suasana sidang beberapa kali menghangat ketika kuasa hukum penggugat melontarkan pertanyaan beruntun kepada saksi dari pihak tergugat. Pertanyaan itu diarahkan untuk menguji konsistensi keterangan mengenai aliran dana, pihak yang bertanggung jawab dalam proses distribusi, hingga mekanisme pengawasan agar fee benar-benar diterima oleh anggota koperasi.

Kuasa hukum penggugat, Fadlian Noor, menilai keterangan yang disampaikan saksi belum mampu membuktikan bahwa seluruh hak anggota koperasi telah terpenuhi. Menurutnya, pernyataan bahwa dana telah ditransfer atau diserahkan kepada koperasi tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh anggota telah menerima haknya.

“Kelirunya mereka menyatakan sudah ditransfer atau diserahkan ke koperasi, padahal menurut kami hal itu juga tidak dapat dibuktikan. Klien kami sampai sekarang belum menerima hak tersebut,” ujar Fadlian di hadapan majelis hakim.

Fadlian mengatakan, pembuktian dalam perkara perdata tidak hanya bertumpu pada pengakuan atau penjelasan lisan, tetapi juga harus didukung alat bukti yang menunjukkan adanya penyaluran dana hingga benar-benar diterima oleh pihak yang berhak. Karena itu, setiap keterangan yang muncul selama persidangan akan menjadi bagian penting dalam pertimbangan majelis hakim.

Ia optimistis rangkaian alat bukti dan keterangan saksi yang telah diajukan pihaknya mampu memperkuat dalil gugatan. Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang akan memperjelas duduk perkara mengenai mekanisme pembayaran fee Rp2.500 per ton yang menjadi objek sengketa.

Pandangan senada disampaikan kuasa hukum penggugat lainnya, Nunung Adi.S. Ia menegaskan bahwa gugatan diajukan kepada PT WMGK karena perusahaan dinilai sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap mekanisme pembayaran fee tersebut.

Menurut Nunung, yang dipersoalkan dalam gugatan bukan semata-mata keberadaan dana, melainkan kepastian mengenai aliran pembayaran dari perusahaan hingga benar-benar diterima oleh anggota koperasi.

“Yang kami gugat adalah aliran dana dari manajemen PT WMGK kepada koperasi. Persoalannya ada pada mekanisme pembayaran itu. Karena itu objek gugatan kami adalah perusahaan,” katanya.

Di sisi lain, pihak tergugat mempertahankan pendiriannya bahwa perusahaan telah melaksanakan kewajibannya sesuai mekanisme yang selama ini dijalankan. Dalam keterangannya, saksi menjelaskan bahwa fee sebesar Rp2.500 per ton dibagi menjadi Rp1.250 per bagian sebelum diserahkan kepada pengurus koperasi untuk selanjutnya didistribusikan kepada para anggota.

“Rp1.250 per bagian. Setelah itu ketua pengurus koperasi yang membagikan kepada anggotanya,” ujar saksi.

Keterangan tersebut kemudian menjadi perhatian serius majelis hakim. Ketua majelis bersama hakim anggota berulang kali meminta penjelasan lebih rinci mengenai siapa yang bertanggung jawab memastikan dana benar-benar sampai kepada anggota koperasi serta bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan setelah dana diserahkan oleh perusahaan.

Menjawab pertanyaan tersebut, pihak tergugat menyatakan bahwa PT WMGK telah menjalankan kewajibannya secara maksimal dengan menyerahkan dana kepada koperasi sesuai mekanisme yang berlaku. Perusahaan menilai proses pembagian selanjutnya menjadi kewenangan pengurus koperasi.

“Kami sudah semaksimal mungkin merealisasikan fee itu. Karena yang membagikan adalah ketua koperasi,” ujar perwakilan pihak tergugat.

Meski demikian, jawaban tersebut belum sepenuhnya memuaskan majelis hakim. Dalam beberapa kesempatan, hakim meminta saksi memberikan jawaban yang lebih spesifik dan sesuai dengan pokok pertanyaan agar rangkaian fakta mengenai alur pembayaran dapat tergambar secara utuh dalam persidangan.

Bagi pihak penggugat, rangkaian keterangan yang disampaikan saksi justru dinilai semakin memperkuat dugaan bahwa mekanisme penyaluran fee masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab secara jelas. Sebaliknya, pihak tergugat tetap berpendapat bahwa kewajiban perusahaan telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku dengan menyerahkan dana kepada koperasi.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Wasis Priyanto bersama hakim anggota Sulaeman dan Andhi Radhisshaihan. Setelah agenda pemeriksaan saksi selesai, majelis hakim menetapkan sidang lanjutan pada 19 Agustus 2026 dengan agenda penyampaian kesimpulan melalui sistem e-Court Pengadilan Negeri Sampit. Tahapan tersebut akan menjadi bagian akhir dari proses pembuktian sebelum majelis hakim bermusyawarah dan menjatuhkan putusan atas sengketa pembayaran fee Rp2.500 per ton yang kini menjadi perhatian para pihak. (Sg).

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *