Daerah  

Sengketa 1.255 Hektare Berlarut 20 Tahun, Ketidakhadiran Perusahaan Disorot

Masyarakat Adat Dukuh Sati saat menghadiri sidang di PN Sampit.

SAMPIT.INDOBORNEONEWS– Perjuangan masyarakat adat Dayak Dusun Dukuh Sati, Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), untuk mendapatkan kejelasan atas lahan seluas 1.255 hektare masih jauh dari garis akhir. Setelah lebih dari 20 tahun memperjuangkan tuntutan mereka, warga kembali harus menghadapi persidangan tanpa kehadiran pihak perusahaan yang menjadi tergugat.

Banner Website

Sidang perkara sengketa lahan yang menyeret PT Musimas Grup itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kamis (15/10). Ketidakhadiran pihak perusahaan menjadi sorotan tim kuasa hukum masyarakat adat, terlebih karena jadwal persidangan disebut telah disepakati setelah sebelumnya pihak tergugat meminta waktu.

Bagi warga, panjangnya perjalanan sengketa ini bukan sekadar persoalan angka dan luas lahan. Di balik 1.255 hektare yang disengketakan, terdapat tuntutan masyarakat yang selama puluhan tahun menanti penyelesaian, termasuk ganti rugi atas lahan yang mereka klaim telah dikuasai perusahaan tanpa kompensasi.

Kuasa hukum masyarakat adat, Parlin Silitonga, menyayangkan kembali tidak hadirnya pihak tergugat. Menurut dia, warga datang ke pengadilan dengan harapan perkara yang diperjuangkan selama bertahun-tahun dapat memperoleh kejelasan melalui proses hukum.

“Kami datang untuk memperjuangkan hak masyarakat. Perkara ini sudah berlangsung sangat lama. Karena itu, kami berharap semua pihak menghormati proses persidangan dan kesepakatan jadwal yang telah dibuat,” ujar Parlin.

Ia menegaskan, masyarakat tidak sedang meminta perlakuan istimewa. Mereka hanya ingin tuntutan yang diajukan mendapat ruang untuk diperiksa secara adil dan terbuka di pengadilan. Menurutnya, lamanya sengketa membuat kepastian hukum menjadi hal yang semakin penting bagi warga.

Tim kuasa hukum menjelaskan, gugatan yang diajukan masyarakat berfokus pada tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut, menurut mereka, bukan permohonan untuk membatalkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), melainkan menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang diklaim dialami masyarakat.

Perbedaan itu dinilai penting karena menjadi salah satu dasar tim hukum dalam mempertahankan kewenangan PN Sampit untuk memeriksa perkara. Mereka merujuk Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum serta Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 tentang pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Fadlian Noor, menilai substansi gugatan harus dilihat berdasarkan apa yang benar-benar diminta masyarakat di dalam perkara. Menurut tim hukum, tuntutan ganti rugi atas dugaan perbuatan melawan hukum perlu dibedakan dari gugatan yang secara khusus meminta pembatalan sertifikat HGU.

Bagi masyarakat Dukuh Sati, persoalan yang diperjuangkan juga tidak berhenti pada ganti rugi. Warga turut mempersoalkan belum terealisasinya kebun plasma yang menurut mereka menjadi hak masyarakat, serta tanggung jawab sosial perusahaan. Seluruh tuntutan itu masih harus diuji melalui proses pembuktian dan penilaian majelis hakim.

Di luar ruang sidang, persoalan di lokasi lahan yang disengketakan turut menjadi perhatian. Anggota tim kuasa hukum, Nunung A.S., mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah kondisi yang menurut mereka perlu ditelusuri, termasuk pembatasan lahan dan peristiwa kebakaran di area yang diklaim masyarakat.

Ia meminta persoalan tersebut tidak diabaikan. Namun, Nunung juga menegaskan bahwa status lahan dan tanggung jawab atas kejadian di lokasi harus diperiksa berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Perkara ini memang masih berjalan di pengadilan, tetapi kondisi di lapangan juga perlu mendapat perhatian. Masyarakat ingin persoalan yang mereka alami menjadi terang, termasuk mengenai lahan yang disengketakan dan kebakaran yang terjadi di area yang mereka klaim,” kata Nunung.

Menurut tim hukum, persoalan tersebut perlu ditelusuri agar tidak berhenti menjadi pertanyaan yang terus membayangi masyarakat. Meski demikian, dugaan mengenai penguasaan lahan maupun tanggung jawab atas kebakaran tetap harus dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku.

Persidangan pada Kamis itu ditunda dan dijadwalkan kembali pada Kamis pekan berikutnya, dengan agenda pembacaan putusan sela terkait kewenangan mengadili. Putusan ini akan menentukan apakah PN Sampit dapat melanjutkan pemeriksaan perkara berdasarkan pokok gugatan yang diajukan masyarakat.

Artinya, warga masih harus menunggu tahapan berikutnya sebelum perkara memasuki pemeriksaan lebih jauh. Belum ada kesimpulan akhir dari pengadilan mengenai benar atau tidaknya tuntutan masyarakat maupun tanggung jawab hukum pihak tergugat.

Dua dekade bukan waktu yang singkat bagi masyarakat untuk terus memperjuangkan kepastian atas lahan yang mereka klaim sebagai hak mereka. Ketika sengketa masih berjalan dan penyelesaian belum tercapai, setiap tahapan persidangan menjadi penting bagi warga yang berharap tuntutan mereka akhirnya mendapat jawaban.

Kini, perhatian tertuju pada sidang berikutnya. Warga menanti apakah perkara tersebut dapat berlanjut ke pemeriksaan pokok gugatan, sehingga klaim, bukti, dan tuntutan masing-masing pihak dapat diuji secara terbuka.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi PT Musimas Grup dalam informasi yang tersedia mengenai gugatan masyarakat maupun alasan ketidakhadiran pihak perusahaan pada persidangan tersebut. Konfirmasi perusahaan tetap diperlukan untuk memberikan ruang yang berimbang dan memastikan duduk perkara diketahui dari kedua belah pihak.

Bagi masyarakat Dukuh Sati, perjuangan belum selesai. Setelah lebih dari 20 tahun, mereka masih menunggu kepastian atas sengketa 1.255 hektare lahan yang menjadi pokok perkara. Harapan warga kini bertumpu pada proses hukum yang berjalan, agar tuntutan mereka memperoleh jawaban berdasarkan fakta dan bukti yang diperiksa pengadilan. (S)

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *