indoborneonews,Jakarta- Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sebanyak tiga remaja yang hendak melakukan aksi tawuran di Jalan Sumur Batu, Jakarta Pusat. Aksi tawuran ini terjadi pada Minggu (8/6/2025) dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan tiga remaja itu berinisial VR (23), IF (16), dan PP (16). Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup berbahaya bagi masyarakat.
“Kami tidak ingin ada korban jiwa akibat aksi tawuran yang kerap meresahkan warga. Tim Patra Brimob yang dipimpin Bripda Sihotang sigap bergerak dan mengamankan para pelaku berikut barang bukti sebelum aksi tawuran sempat terjadi,” kata Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi, Senin (9/6/2025).
Susatyo menyebutkan barang bukti yang disita seperti satu buah senjata tajam jenis celurit, satu busur panah lengkap dengan anak panah hingga satu botol bom molotov. Menurut Susatyo, Barang bukti tersebut diduga akan digunakan dalam aksi tawuran.
Sementara, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander mengatakan jajarannya mendapati sekelompok remaja yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, kata William, ditemukan sejumlah barang bukti yang langsung diamankan.
“Para pelaku mengaku hendak melakukan tawuran. Kami kemudian membawa ketiga remaja tersebut ke Mako Polres Metro Jakarta Pusat. Ini dilakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata William.
Atas perbuatannya, lanjut William, ketiga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, bahan peledak. Para remaja tersebut terancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya. Khususnya agar tidak terjerumus dalam aksi tawuran atau kenakalan remaja lainnya,” ucap William.
sumber kbrn