BPJS Kesehatan Catat 23 Juta Peserta Menunggak Iuran

Indoborneonews, Jakarta – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan sebanyak 23 juta peserta menunggak iuran. Adapun total nilai tunggakan mencapai lebih dari Rp10 triliun.

Pemerintah kini tengah menyiapkan skema pemutihan terhadap para peserta yang menunggak bayar. Tujuannya, agar peserta yang tidak mampu dapat memulai kembali kepesertaan tanpa terbebani utang lama.

“Mengenai triliunnya yang jelas itu lebih dari Rp10 triliun, dulunya di Rp7,6 triliun, Rp7,691 triliun. Tapi itu belum masuk yang lain-lain, itu baru yang pindah komponen,” ujar Ali Ghufron, Sabtu (18/10/2025).

Ia menyebut, peserta yang benar-benar tidak mampu tidak akan sanggup melunasi tunggakan sekalipun terus ditagih. Karena itu, kebijakan pemutihan dinilai sebagai langkah realistis.

Pemerintah, lanjutnya, ingin memberikan kesempatan baru bagi masyarakat agar tetap terlindungi dalam jaminan kesehatan nasional. Saat ini, emerintah masih melakukan penghitungan dan verifikasi terkait rencana pemutihan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan.

“Bagi yang tidak mampu ini, meskipun ditagih-tagih dengan peraturan perundangan yang sekarang enggak akan keluar. Memang enggak mampu, uangnya enggak ada,” ujar Ali.

“Lebih baik fresh, ya, diulangi lagi nanti mulai dari nol. Yang sudah dia punya utang-utang itu dibebaskan,” ucapnya.

Keputusan resmi mengenai rencana pemutihan akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto setelah pembahasan final di tingkat pemerintah. “Kalau enggak Presiden, ya Pak Menko PM, tetapi intinya saya kira itu bagus,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah masih melakukan penghitungan. Termasuk verifikasi terkait rencana pemutihan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan.

“Sedang kita hitung semua ya, baik kriteria, kemudian jumlah, karena misalnya ada data yang harus kita verifikasi. Karena ternyata perubahan dari kelas tertentu ke kelas tertentu tapi masih ada tunggakan di kelas yang lama,” kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Ia berharap kebijakan tersebut dapat direalisasikan tahun ini. Tepatnya, setelah seluruh proses verifikasi dan penghitungan selesai dilakukan.

Sumber kbrn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *