SAMPIT.Indoborneonews.com – Sengketa lahan antara ahli waris Yanto dan PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) akhirnya diselesaikan secara damai melalui mekanisme hukum adat, Selasa (24/2/2026). Perusahaan menyatakan menerima dan siap melaksanakan putusan yang dijatuhkan oleh Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu, menandai berakhirnya konflik yang telah berlangsung.
Adik ahli waris, Ahmad Rahmadani, menegaskan bahwa kekompakan dan persatuan menjadi faktor utama yang mengantarkan penyelesaian sengketa tersebut. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh ahli waris dan pihak pendukung yang tetap solid dan berjuang bersama hingga tercapainya keputusan adat.
“Hari ini kita membuktikan bahwa suara yang disatukan tidak akan sia-sia. Terima kasih atas dedikasi dan satu komando sehingga semua berjalan lancar tanpa hambatan. Kita sudah bertahan dan berjuang bersama di bawah terik matahari, dan hari ini kita pulang dengan kepala tegak karena perjuangan ini tidak sia-sia,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama proses perjuangan terdapat gesekan atau hal-hal yang kurang berkenan. Menurutnya, semua dinamika yang terjadi merupakan bagian dari proses panjang dalam memperjuangkan hak secara bersama.
“Salut untuk perjuangan hari ini. Kita bertahan sampai akhir hingga semua berjalan sesuai harapan. Tidak ada keringat yang terbuang percuma. Doa saya untuk kita semua, semoga selalu diberikan kesehatan, dan kerja sama dari semua pihak maupun organisasi yang mendukung semakin kuat setelah hari ini,” tambahnya.
Sanksi adat yang dijatuhkan mencapai sekitar Rp259 juta. Nilai tersebut merupakan denda adat atas pelanggaran yang terjadi di lokasi, khususnya terkait terganggunya situs-situs penting milik keluarga ahli waris, bukan semata-mata soal penggarapan lahan.
Sementara, lahan keluarganya yang terdampak diperkirakan seluas sekitar 42 hektare. Namun, pokok persoalan adalah adanya dugaan pelanggaran adat, termasuk tergarapnya makam leluhur, kebun rotan, tanaman buah, dan bekas pondok keluarga.
Penyelesaian sengketa melalui jalur hukum adat ini menjadi bukti bahwa mekanisme adat masih memiliki kekuatan dan dihormati oleh semua pihak. Putusan Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu tidak hanya menjadi dasar penyelesaian konflik, tetapi juga menjadi simbol keadilan yang lahir dari kearifan lokal.
Momentum ini sekaligus menjadi penegasan bahwa kekompakan, kesabaran, dan semangat persatuan mampu mengantarkan perjuangan menuju hasil yang diharapkan.
Dengan berakhirnya sengketa secara damai, diharapkan hubungan antar pihak dapat kembali terjalin dengan baik, serta menjadi contoh bahwa penyelesaian konflik melalui jalur adat dapat menghasilkan solusi yang adil, bermartabat, dan membawa kedamaian bagi semua pihak. (TIMRED)












