SAMPIT.Indoborneonews.com – Dugaan tidak didaftarkannya jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap seorang pekerja mencuat di Kabupaten Kotawaringin Timur. Hal ini terungkap setelah pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kotim mendatangi perusahaan tempat pekerja tersebut bekerja guna meminta klarifikasi.
Humas KSPSI Kotim, Joko Sri Wahyono, mengungkapkan pihaknya menerima laporan dari seorang anggota bernama Gusti Habel. Dalam laporan tersebut, yang bersangkutan disebut telah bekerja sejak 2013, namun diduga belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Dari laporan itu, kami dari tim KSPSI Kotim langsung turun ke lokasi, ke PT HSL, untuk melakukan klarifikasi dengan pihak manajemen,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).
Menurutnya, sebelum mendatangi perusahaan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah data dan bahan sebagai dasar pertanyaan. Namun saat tiba di lokasi, pihak HRD disebut tidak bersedia menemui rombongan KSPSI.
“Kami berempat datang ke kantor, tapi bagian HRD yang bernama Joko tidak mau menemui kami. Akhirnya yang menemui hanya asisten HRD,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan melalui asisten HRD menyampaikan bahwa pekerja yang dimaksud telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Namun, pernyataan itu disebut tidak sejalan dengan hasil penelusuran yang dilakukan KSPSI.
“Dari keterangan asisten HRD, katanya sudah terdaftar. Tapi setelah kami cek langsung ke pihak BPJS, sampai nomor induk kependudukan (NIK) tersebut tidak terdaftar,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan melalui Martin menyampaikan bahwa kepesertaan atas nama yang bersangkutan masih berstatus aktif, namun terdapat perbedaan nomor induk kependudukan (NIK) antara yang tercatat di sistem dengan yang tertera pada KTP.
“Statusnya masih aktif, namun NIK yang terdaftar di sistem kami berbeda dengan NIK pada KTP, Nik yg terdaftar berbeda, sehingga tidak bisa diklaim,” ujarnya.
Atas perbedaan informasi tersebut, KSPSI Kotim menduga adanya unsur kesengajaan dalam kasus ini, terutama terkait status kepesertaan BPJS yang dinilai tidak dapat dimanfaatkan oleh pekerja.
“Kami menduga ada unsur kesengajaan sehingga BPJS ini tidak bisa dicairkan,” tegasnya.
KSPSI Kotim menyatakan akan terus menindaklanjuti persoalan ini dan meminta pihak perusahaan memberikan klarifikasi secara terbuka guna memastikan perlindungan hak-hak pekerja terpenuhi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT HSL belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (Red)












