Petugas saat melakukan sosialisasi dan pengawasan di sejumlah titik di Sampit.
SAMPIT.INDOBORNEONEWS – Aktivitas meminta-minta di sejumlah titik keramaian Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), tak hanya menjadi persoalan ketertiban di ruang publik. Saat melakukan pengawasan, petugas juga menemukan kondisi memprihatinkan di kawasan gedung eks Bioskop Mentaya Sampit yang disebut-sebut dimanfaatkan sebagai tempat singgah sejumlah gelandangan dan pengemis (gepeng).
Di sekitar bangunan tersebut, petugas menemukan sampah berserakan, bau menyengat yang diduga berasal dari bekas air kencing, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengisap sabu. Temuan itu menambah perhatian terhadap kondisi lingkungan dan pemanfaatan bangunan yang tidak terawat di tengah kawasan perkotaan.
Keberadaan alat tersebut belum memastikan siapa pemiliknya maupun membuktikan adanya penyalahgunaan narkotika oleh orang tertentu. Namun, temuan itu menjadi salah satu hal yang perlu ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Kondisi gedung bekas bioskop itu sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan ruang publik tidak selalu berhenti pada aktivitas meminta-minta. Lingkungan yang tidak terawat, sampah yang menumpuk, serta penggunaan bangunan yang tidak semestinya dapat memunculkan persoalan lain apabila tidak mendapat perhatian dan pengawasan secara berkelanjutan.
Sementara itu, aktivitas pengamen dan gepeng di kawasan keramaian juga menjadi perhatian petugas. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memberikan sosialisasi kepada pedagang, pemilik kafe, dan pengunjung di kawasan Taman Kota Sampit pada Senin (26/10/2026) malam.
Masyarakat diingatkan agar lebih bijak menyikapi orang yang meminta uang di ruang publik. Imbauan tersebut bukan berarti menghilangkan kepedulian terhadap warga yang membutuhkan, melainkan mendorong agar bantuan diberikan melalui cara yang tepat dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang tidak semestinya.
Kasatpol PP Kotim Widya Yulianti melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan Eribka Nida Gulo mengatakan, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban di kawasan publik. Karena itu, pedagang maupun pengunjung diharapkan memahami aturan yang berlaku dan berani melaporkan aktivitas yang dinilai mengganggu kenyamanan.
“Kami mengajak masyarakat ikut menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing. Apabila menemukan aktivitas yang mengganggu, silakan menyampaikan laporan melalui saluran pengaduan agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar Eribka, Rabu (28/10/2026).
Sosialisasi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kotim Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Selain memberikan penjelasan secara langsung, petugas memasang stiker berisi informasi layanan pengaduan di sejumlah warung makan dan kafe. Dengan demikian, masyarakat memiliki akses untuk menyampaikan informasi apabila menemukan persoalan di lingkungan sekitarnya.
Eribka juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memberikan sumbangan kepada pihak yang mengatasnamakan lembaga sosial. Dalam penertiban sebelumnya, petugas pernah menemukan pengemis yang mengaku berasal dari sebuah yayasan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, yayasan yang disebutkan ternyata tidak terdaftar.
Pengalaman tersebut menjadi pengingat bahwa kepedulian sosial perlu disertai kehati-hatian. Masyarakat tetap dapat membantu orang yang membutuhkan, tetapi sebaiknya memastikan identitas penerima dan menyalurkan bantuan melalui lembaga sosial terpercaya, lembaga keagamaan, atau program resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, penanganan persoalan di gedung bekas Bioskop Mentaya juga memerlukan perhatian terhadap kebersihan dan kondisi bangunan. Pembersihan lingkungan, pengawasan berkala, serta koordinasi dengan instansi terkait diperlukan agar lokasi tersebut tidak terus berada dalam kondisi yang memprihatinkan.
Bangunan yang tidak terawat dan ruang publik yang kurang terjaga berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat. Karena itu, penanganannya perlu melihat berbagai aspek, mulai dari ketertiban, kebersihan, pemanfaatan bangunan, hingga persoalan sosial yang mungkin melatarbelakangi keberadaan orang-orang yang menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat singgah.
Masyarakat juga diharapkan tidak melakukan tindakan sendiri ketika menemukan aktivitas yang dianggap mencurigakan. Pelaporan kepada pihak berwenang menjadi langkah yang lebih tepat agar setiap temuan dapat diperiksa dan ditangani sesuai prosedur.
Kepedulian terhadap warga kurang mampu tetap perlu berjalan beriringan dengan upaya menjaga ketertiban. Pendekatan yang tepat diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan di satu lokasi, tetapi juga membantu memastikan warga yang membutuhkan memperoleh bantuan melalui jalur yang sesuai.
Dengan pengawasan berkelanjutan dan keterlibatan masyarakat, kawasan Taman Kota, pusat kuliner, serta bangunan yang tidak terawat di Sampit diharapkan dapat terjaga lebih baik. Upaya menjaga kota tetap bersih, aman, dan nyaman membutuhkan kerja sama berbagai pihak, tanpa mengabaikan sisi kemanusiaan dalam menghadapi persoalan sosial. (S)












