SAMPIT, Indoborneo News – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar kegiatan press release terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Pembunuhan yang terjadi di kawasan kebun kelapa sawit masyarakat Sarpatim Kilometer 21, Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim, wilayah hukum Polsek Mentaya Hulu.
Press release berlangsung di Aula Loby Polres Kotim, yang dipimpin oleh Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, yang diwakili Kabagops AKP Yuan Irsyady, didampingi Kasat Reskrim AKP Sugiharso, serta Kapolsek Mentaya Hulu IPDA Singgih Prasetiyo, dan Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, Rabu (10/6/2026).
Pengungkapan tindak yang melanggar hukum adanya pembunuhan yang berhasil diungkap dan diamankan oleh petugas merupakan keberhasilan dari hasil kerja sama Polsek Mentaya Hulu dan Satreskrim Polres Kotim di bantu Masyarakat yang memberikan informasi.
Kapolres Kotim, melalui Kabagops AKP Yuan Irsyady menjelaskan, bahwa kronologis kejadian awalnya korban MN berdiri sembari membawa kayu, berjalan mengitari belakang diduga pelaku berinisial AD (33). Sambil mengayunkan kayu tersebut, kemudian MN memukul AD di bagian bahu sebelah kiri sebanyak satu kali.

“AD berdiri dan berjalan mundur sambil menjauh dari MN. Lalu, MN mendekati lagi ke arah AD dan menarik ke arah baju—menarik dan langsung memukul leher AD tepat di bagian sebelah kiri sebanyak satu kali,“ kata AKP Yuan.
baca berita lainnya
Kemudian, MN mendorong badan Saudara AD sampai terjatuh di tanah, dan MN langsung menekan leher AD dengan menggunakan siku kanan sampai pelaku sesak napas.
Tidak hanya sampai disitu, setelah pelaku merasa sesak napas dan melakukan perlawanan, lalu AD mengeluarkan satu bilah senjata tajam jenis badik yang berada di pinggang sebelah kiri dan langsung menusuk bagian badan Saudara MN sebanyak empat kali.
“Saat itu, MN sempat merebut senjata tajam jenis badik tersebut dari AD, namun AD mendorong MN ke sebelah kiri sehingga terjatuh. Setelah itu, AD melarikan diri meninggalkan tempat kejadian perkara,“ jelasnya.
baca juga
AD melakukan pembunuhan diduga karena terpengaruh minuman keras dan narkotika, dengan menggunakan sajam jenis badik.
“Pelaku AD berhasil diamankan pihak kepolisian beserta barang bukti di Polres Kotawaringin Timur untuk proses lebih lanjut,“ tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AD akan disangkakan Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan Ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
(FAUJI)












