SAMPIT.Indoborneonews.com – Upaya mediasi sengketa lahan antara masyarakat dan sejumlah perusahaan perkebunan yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hingga kini belum sepenuhnya membuahkan hasil. Sejumlah warga pemilik lahan masih menuntut kepastian hukum serta penyelesaian ganti rugi yang dinilai berlarut dan belum memiliki kejelasan.
Empat kecamatan yang menjadi lokasi pembahasan sengketa tersebut yakni Kecamatan Antang Kalang, Telaga Antang, Cempaga, dan Telawang. Masing-masing wilayah berkaitan dengan perusahaan berbeda, yakni Antang Kalang dengan PT KMB, Telaga Antang dengan PT BAT, Cempaga dengan PT BSP, serta Telawang dengan PT SSM.
Penerima kuasa dari LSM Pudka (Pengawasan Uluh Desa Kalimantan Tengah), Iyan Bajau Iyong, mengatakan pihaknya sebelumnya sempat menunda rencana aksi damai di Sampit karena pemerintah daerah berkomitmen memfasilitasi pertemuan antara warga dan perusahaan.
“Kami memilih menempuh jalur mediasi terlebih dahulu karena ada komitmen dari pemerintah daerah untuk mempertemukan para pihak,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Namun demikian, ia menilai hasil mediasi sejauh ini belum memberikan kepastian yang merata di semua perusahaan yang terlibat. Sejumlah persoalan masih belum menemukan titik temu, terutama terkait status lahan dan kejelasan ganti rugi. Menurutnya, besaran tuntutan ganti rugi di tiap wilayah juga berbeda karena luas lahan masyarakat tidak sama.
“Di Antang Kalang sekian hektare, di Telaga Antang sekian hektare, di Cempaga sekian hektare, dan di Telawang juga sekian hektare. Jadi memang tidak bisa disamakan,” jelasnya.
Dalam proses mediasi, PT SSM disebut masih belum mencapai kesepakatan dengan warga sehingga pembahasan dinilai belum menemukan titik terang. Sementara PT BSP dinilai lebih terbuka dengan membuka ruang dialog lanjutan.
Adapun penyelesaian dengan PT KMB juga menjadi sorotan warga. Pihak kuasa masyarakat mempertanyakan rencana pengecekan ulang di lapangan, mengingat lokasi yang disengketakan disebut sudah beberapa kali diverifikasi oleh pihak terkait.
“Kami berharap proses ini tidak berlarut-larut dan benar-benar menghasilkan kepastian, bukan sekadar pertemuan tanpa keputusan,” tegas Iyan.
Sementara itu, warga Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Supian RDT, juga menyampaikan keberatannya. Ia menegaskan tetap memperjuangkan hak atas lahan yang diklaim miliknya, sekaligus mempertanyakan klaim perusahaan yang menyebut lahan tersebut telah diganti rugi.
“Kalau memang sudah dibayar, kami minta kejelasan kepada siapa pembayaran itu dilakukan. Karena kami sebagai pihak yang menguasai lahan tidak pernah menerima,” ujarnya.
Supian menilai pemerintah daerah perlu mengambil langkah lebih tegas, tidak hanya sebagai fasilitator, tetapi juga memastikan adanya keputusan yang mengikat dan adil bagi semua pihak.
Di sisi lain, masyarakat dari empat kecamatan tersebut mulai mendesak adanya sikap konkret dari pimpinan daerah maupun pihak terkait. Mereka menilai tanpa keputusan tegas, konflik lahan berpotensi terus berlarut.
“Kami hanya meminta ada sikap yang jelas dan konkret dari pimpinan yakni bupati Kotim. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa kepastian,” ungkap salah satu warga.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat memperkuat peran dalam penyelesaian sengketa, tidak hanya sebatas mediasi, tetapi juga menghadirkan kepastian hukum yang adil, transparan, dan dapat diterima semua pihak. (Redaksi).












