Perempuan berinisial E (28) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu diamankan Polsek Antang Kalang
SAMPIT.INDOBORNEONEWS – Jajaran Polsek Antang Kalang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial E (28) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W, S.H.,S.I.K,.M.M melalui Kasi Humas IPTU Edi Walujo menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Jatta Rt. 009 Rw. 003, Desa Tumbang Sangai Kec. Telaga Antang Kab. Kotim Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku yang saat itu berada di dalam rumahnya.
Dalam penggeledahan rumah terduga pelaku yang disaksikan perangkat desa setempat dan warga, polisi menemukan satu buah kotak rokok Win Click Ice Manggo warna kuning biru yang berisi satu bungkus plastik klip kecil berisikan diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 3,16 gram. Petugas juga mengamkan barang berupa tiga bungkus plastik klip kosong, satu buah tas selempang warna hitam, satu buah Handphone merk Infinix X6525B berwarna biru beserta simcard, serta uang tunai Rp 550 ribu. Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Antang Kalang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (S)












