Kepala SMA Negeri 1 Sampit, M. Darma Setiawan, S.Pd (Tengah), beserta jajaran guru
SAMPIT.INDOBORNEONEWS – Perilaku pelajar yang terlibat dalam penyalahgunaan minuman keras (miras) dan menghirup lem menjadi perhatian serius dunia pendidikan. Fenomena tersebut dinilai perlu ditangani melalui langkah pencegahan, pengawasan, serta pembinaan yang melibatkan sekolah, keluarga, dan masyarakat.
Kepala SMA Negeri 1 Sampit, M. Darma Setiawan, S.Pd., menegaskan bahwa sekolah memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan edukasi sekaligus membangun kesadaran peserta didik mengenai bahaya penyalahgunaan zat berbahaya, termasuk minuman keras dan kebiasaan menghirup lem.
Menurutnya, pemahaman mengenai dampak buruk zat tersebut harus diberikan sejak dini. Sebab, penyalahgunaan miras dan zat kimia yang terkandung dalam lem tidak hanya berisiko merusak kesehatan fisik, tetapi juga dapat mengganggu perkembangan otak, sistem saraf, konsentrasi, kemampuan berpikir, hingga kesehatan mental pelajar.
Upaya edukasi dilakukan melalui pembelajaran di kelas, terutama mata pelajaran Biologi, Pendidikan Jasmani, dan Pendidikan Agama. Selain itu, sekolah juga dapat melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan dengan melibatkan tenaga kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta kepolisian.
“Selain memberikan pengetahuan tentang dampak kesehatan, kami juga menanamkan pendidikan karakter, pengendalian diri, tanggung jawab, serta kemampuan siswa untuk menolak ajakan negatif dari lingkungan pergaulan,” ujarnya, Selasa (3/11/2026).
Darma mengakui, pengawasan terhadap perilaku siswa merupakan tanggung jawab yang harus dilakukan secara berkelanjutan. Pengawasan tersebut melibatkan guru, wali kelas, guru bimbingan konseling (BK), serta seluruh warga sekolah.
Namun, ia tidak menampik bahwa kemampuan sekolah dalam melakukan pengawasan memiliki keterbatasan, terutama ketika siswa sudah berada di luar lingkungan sekolah atau setelah jam pelajaran berakhir.
Karena itu, peran orang tua menjadi sangat penting untuk memastikan anak tetap berada dalam lingkungan pergaulan yang sehat. Komunikasi antara wali kelas, guru BK, dan keluarga perlu terus dibangun agar perubahan perilaku maupun aktivitas siswa dapat diketahui lebih awal.
Sekolah juga mendorong masyarakat untuk ikut peduli terhadap lingkungan sekitarnya, termasuk memberikan informasi apabila menemukan perilaku pelajar yang mengarah pada penyalahgunaan zat berbahaya.
“Pengawasan tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah. Diperlukan kerja sama yang kuat antara sekolah, keluarga, dan masyarakat, dengan tetap menghormati hak serta privasi anak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Darma menyampaikan bahwa pencegahan harus menjadi program yang terencana dan berkelanjutan, bukan sekadar dilakukan setelah muncul persoalan.
Salah satu upaya yang selama ini dapat dilakukan sekolah adalah memberikan penyuluhan mengenai bahaya narkoba, miras, dan zat adiktif, termasuk dengan melibatkan kepolisian, BNN, puskesmas, serta instansi terkait. Kegiatan tersebut biasanya menjadi bagian dari pengenalan lingkungan sekolah pada masa awal tahun ajaran.
Selain itu, penguatan pendidikan karakter dan program sekolah ramah anak juga menjadi bagian penting dalam membangun lingkungan pendidikan yang aman dan sehat.
Ke depan, pihaknya memandang perlu penguatan berbagai program pendukung, seperti pembentukan kader pelajar antinarkoba dan antikekerasan, pertemuan rutin bersama orang tua, serta optimalisasi kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan olahraga, seni, dan aktivitas positif lainnya diharapkan dapat menjadi wadah bagi siswa untuk mengembangkan potensi sekaligus menghindari pergaulan yang berisiko.
Menurut Darma, upaya tersebut akan lebih efektif apabila didukung sinergi antara sekolah, keluarga, kepolisian, Satpol PP, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Terkait penanganan siswa yang diketahui terlibat dalam perilaku berisiko, ia menegaskan bahwa pendekatan edukatif, pembinaan, dan pendampingan harus menjadi prioritas tanpa mengabaikan tata tertib sekolah.
Langkah awal yang dilakukan adalah mencari tahu latar belakang permasalahan siswa tanpa langsung menghakimi ataupun mempermalukannya. Selanjutnya, guru BK dapat memberikan konseling secara individual agar siswa memahami kesalahan serta risiko dari tindakan yang dilakukan.
Sekolah juga perlu melibatkan orang tua melalui komunikasi dan pertemuan untuk menyusun langkah pendampingan bersama. Apabila ditemukan indikasi ketergantungan atau gangguan kesehatan, penanganan dapat dikoordinasikan dengan tenaga kesehatan maupun tenaga profesional yang berkompeten.
Pendampingan tersebut perlu disertai pemantauan secara berkelanjutan untuk melihat perkembangan perilaku siswa dan mencegah agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami berpandangan bahwa siswa yang melakukan kesalahan tidak boleh langsung diberi stigma sebagai anak nakal atau anak bermasalah. Mereka masih berada dalam proses tumbuh kembang sehingga membutuhkan perhatian, arahan, dan kesempatan untuk memperbaiki diri,” tegasnya.
Darma menambahkan, SMA Negeri 1 Sampit berkomitmen memperkuat tiga hal utama dalam menghadapi persoalan tersebut. Pertama, melakukan pencegahan sejak dini melalui edukasi dan penguatan karakter. Kedua, membangun kolaborasi yang lebih kuat antara sekolah dan orang tua. Ketiga, mengedepankan pembinaan siswa tanpa stigma.
Dengan pendekatan tersebut, sekolah diharapkan tidak hanya berperan dalam memberikan pendidikan akademik, tetapi juga membentuk karakter dan melindungi peserta didik dari pengaruh lingkungan yang dapat merugikan kesehatan maupun masa depan mereka.
“Kesalahan yang pernah dilakukan seorang siswa tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran untuk menilai dirinya. Setiap anak tetap memiliki kesempatan untuk berubah dan memperbaiki diri,” pungkasnya. (S)












