Simpan 10 Paket Sabu di Tas, Pemuda 22 Tahun di Jl. Usman Harun Sampit Ditangkap Polisi

Pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan diduga pelaku beserta barang bukti (BB).

SAMPIT, Indoborneo News – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali membuktikan komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pemuda berinisial DM (22) ditangkap di kediamannya Jl. Usman Harun Gg. Mujahidin, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalu Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah karena DM diduga sering melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Banner Website

“Pengukapan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Kotim setelah informasi didapat dari masyarakat, bahwa pelaku sering melakukan peredaran narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Edy, Kamis (4/6/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Hasilnya, DM berhasil diamankan saat berada di rumah yang menjadi TKP. Sesuai prosedur, petugas menunjukkan surat perintah tugas kepada pelaku dengan disaksikan oleh Ketua RT/RW dan warga sekitar.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam lemari, tepatnya di dalam tas berwarna cokelat. Barang bukti sabu tersebut memiliki berat kotor 4,60 gram.

baca juga

https://indoborneonews.com/silaturahmi-hkt-perkuat-kekompakan-tingkatkan-kepedulian-masyarakat-bumi-tambun-bungai/

“Pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut seluruhnya dalam penguasaannya. Kemudian atas kejadian tersebut barang bukti dan DM diamankan ke Mapolres Kotim untuk proses sidik lanjut,” tegas AKP Edy.

Penangkapan ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Kotim sepanjang tahun 2026. Hal ini sejalan dengan atensi pimpinan Polri untuk memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya karena dampaknya yang merusak generasi muda.

baca juga

https://indoborneonews.com/sapu-bersih-penyakit-masyarakat-polisi-gelar-patroli-untuk-kota-banjarmasin-kondusif/

Kapolres Kotim melalui Kasi Humas menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba.

“Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Kotim. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat narkoba,” ujar AKP Edy.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DM kini harus berhadapan dengan hukum.

baca juga

https://indoborneonews.com/peresmian-mako-yonif-tp-829-bumi-antaludin-perkuat-sinergi-tni-dan-pemerintah-daerah/

Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kotim juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Peran aktif warga menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.
(Fauji)

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *