SAMPIT.Indoborneonews.com– Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial RI (39) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan berat terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Desa Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam (13/04/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan mes karyawan Kelompok Tani Jirak Sepakat Jaya. Saat itu, pelaku yang diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol mengamuk sambil membawa senjata tajam jenis parang panjang.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Edi Hariyanto menjelaskan, kejadian bermula saat korban MA (40) keluar dari mes untuk menegur pelaku yang berteriak-teriak sambil mengasah parang.
“Niat korban adalah untuk menenangkan pelaku yang dalam kondisi mabuk. Namun, pelaku justru menyerang korban secara membabi buta menggunakan parang panjang,” ujar Edi, Rabu (23/04/2026).
Akibat serangan tersebut, korban MA mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh, yakni kepala bagian belakang, pundak kiri, pergelangan tangan, serta pinggang. Tidak hanya itu, pelaku juga menyerang HS (35), istri korban, yang berusaha menghalangi.
“Istri korban mengalami luka serius pada pergelangan tangan kiri akibat sabetan senjata tajam saat mencoba melindungi suaminya,” tambahnya.
Setelah menerima laporan pada Selasa (14/04/2026), Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, satu batu asah, satu botol kosong minuman keras, serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Cempaga Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 467 ayat (1) jo Pasal 468 ayat (1) KUHPidana (UU No. 1 Tahun 2023) tentang penganiayaan berat berencana, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
“Penanganan kasus ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga kamtibmas. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional,” pungkas Kapolsek. (Red)












