Jangan Berhenti di Plang Segel, Menhut Didesak Bongkar Kasus Best Agro Kawasan Hutan

Pegiat lingkungan Donny Damara bersama Rahman saat mengunjungi sejumlah lokasi pemasangan plang oleh aparat kehutanan di sejumlah titik di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Keduanya ingin melihat kondisi faktual di lapangan sekaligus memastikan persoalan yang tengah ditangani Direktorat Jenderal Gakkum Kehutanan

PULANG PISAU.INDOBORNEONEWS – Pemasangan plang oleh aparat kehutanan di sejumlah titik di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, menjadi perhatian pegiat lingkungan. Mereka mendesak Kementerian Kehutanan tidak berhenti pada pemasangan tanda tersebut, tetapi menelusuri lebih jauh dugaan persoalan penguasaan kawasan hutan yang dikaitkan dengan kelompok usaha Best Agro.

Desakan itu disampaikan Donny Damara bersama Rahman setelah mengunjungi langsung sejumlah lokasi yang menjadi perhatian. Keduanya ingin melihat kondisi faktual di lapangan sekaligus memastikan persoalan yang tengah ditangani Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan).

Banner Website

Mereka menemukan plang yang memuat keterangan bahwa area bersangkutan sedang dalam penanganan atau penyelidikan Gakkum Kehutanan. Dua luasan yang menjadi sorotan masing-masing sekitar 7.399,78 hektare dan 53.405,04 hektare.

Menurut Donny, kunjungan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi kawasan, bukan hanya mengandalkan informasi atau dokumen yang beredar.

“Kami datang langsung ke lokasi untuk melihat kondisi sebenarnya di lapangan. Kami ingin memastikan apa yang terjadi di kawasan tersebut, termasuk keberadaan plang yang dipasang Gakkum Kehutanan. Persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan,” ujar Donny, Jum’at (30/10/2026).

Dalam kunjungan itu, mereka juga menemukan bagian lahan yang telah terbakar. Kondisi tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih jauh, terutama untuk memastikan luas area terdampak, status lahannya, serta keterkaitan lokasi kebakaran dengan aktivitas pengelolaan perkebunan.

Rahman mengatakan, pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan pada titik yang telah dipasangi plang. Pemerintah perlu memeriksa batas-batas kawasan secara menyeluruh dan mencocokkannya dengan peta resmi serta dokumen perizinan.

“Dari hasil kunjungan, kami melihat ada bagian lahan yang sudah terbakar. Kondisinya perlu diperiksa lebih jauh karena area yang terdampak diduga cukup luas. Pemerintah harus turun langsung, memeriksa batas kawasan, serta memastikan siapa yang menguasai dan menjalankan aktivitas di atas lahan tersebut,” ungkap Rahman.

Rahman turut mengingatkan desakan sebelumnya mengenai perlunya audit perizinan dan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit di Pulang Pisau. Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai batas dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dia juga menyoroti kewajiban perusahaan dalam memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat atau kebun plasma. Rahman merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 27 huruf i, yang menurutnya mengatur kewajiban pemegang HGU berbentuk perseroan terbatas untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari luas HGU.

Karena itu, pemerintah diminta tidak hanya memeriksa dokumen kepemilikan dan perizinan, tetapi juga mencocokkan kewajiban tersebut dengan realisasi di lapangan. Pemeriksaan perlu mencakup luas kebun plasma yang menjadi kewajiban, lahan yang telah dibangun, penerima manfaat, serta pola pengelolaannya.

Selain legalitas lahan, kesiapan perusahaan dalam mencegah dan menangani kebakaran juga perlu diaudit. Aspek yang perlu diperiksa meliputi ketersediaan personel, peralatan pemadaman, kendaraan operasional, sumber air, menara pemantau, serta sistem deteksi dini.

Mereka turut meminta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni datang langsung ke Kabupaten Pulang Pisau untuk melihat kondisi kawasan yang menjadi perhatian. Kunjungan tersebut diharapkan dapat mendorong pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum. Termasuk mempertimbangkan pencabutan izin apabila pelanggaran yang ditemukan memenuhi dasar hukum untuk tindakan tersebut.

Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi dari Kementerian Kehutanan maupun PT Best Agro terkait desakan tersebut belum diperoleh. Klarifikasi dari kedua pihak diperlukan agar persoalan ini dapat diketahui secara utuh dan berimbang. (S)

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *