Tim kuasa hukum Elis yang terdiri dari Nurahman Ramdhani, Fry Anditya Rahayu Putri Rusadi, dan Hendrik Hidayahnto dari Kantor Advokat dan Legal Consultant Nurahman Ramdhani
SAMPIT.INDOBORNEONEWS– Adu bukti surat antara tim kuasa hukum Elis Bin Deno dan Polda Kalimantan Tengah mewarnai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (27/10/2026). Kedua pihak sama-sama berupaya menguatkan argumentasi di hadapan hakim terkait sah atau tidaknya penetapan Elis sebagai tersangka dalam dugaan pencurian buah kelapa sawit. Di tengah pembuktian tersebut, kuasa hukum Elis menyoroti dasar penetapan tersangka dan mengaku optimistis dokumen yang mereka ajukan dapat memperkuat permohonan praperadilan.
Dalam persidangan itu, tim kuasa hukum Elis selaku pemohon menyerahkan 13 bukti surat. Dokumen tersebut mencakup sejumlah administrasi penyidikan, mulai dari surat pemberitahuan penetapan tersangka, laporan polisi, surat perintah penyidikan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), hingga daftar barang bukti dan daftar tersangka.
Selain dokumen tersebut, pemohon juga mengajukan berkas yang berkaitan dengan penyitaan satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max berwarna hitam dengan nomor polisi KH 1895 LE. Bukti itu meliputi berita acara penyitaan, penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya, surat tanda penerimaan, foto kendaraan, serta surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Tim kuasa hukum turut memasukkan berita acara pemeriksaan Elis Bin Deno sebagai saksi tertanggal 14 Agustus 2026 dan surat pernyataan Muhammad Alfaruq Bin Irwanto. Seluruh dokumen tersebut diajukan sebagai bagian dari upaya pemohon mendukung dalil yang telah disampaikan dalam permohonan praperadilan.
Melalui bukti-bukti itu, kuasa hukum berupaya memperkuat argumentasi mengenai proses hukum yang mendasari penetapan klien mereka sebagai tersangka. Mereka menilai persoalan tersebut perlu diuji melalui mekanisme praperadilan agar hakim dapat menilai keabsahan tindakan hukum yang dipersoalkan.
Kuasa hukum Elis, Nurahman Ramdhani, mengatakan pihaknya sengaja belum membeberkan secara terperinci substansi keberatan yang akan disampaikan dalam tahapan pembuktian. Menurutnya, bukti surat yang telah diserahkan akan menjadi dasar untuk menguraikan bagian-bagian yang mereka persoalkan dalam proses penyidikan.
“Bukti surat sudah kami serahkan kepada hakim. Nanti dalam pembuktian akan kami uraikan letak persoalan yang kami nilai ada dalam proses penyidikan. Untuk saat ini, kami belum membuka semuanya dan silakan mengikuti jalannya persidangan,” ujarnya.
Nurahman juga menyatakan keyakinannya bahwa dokumen yang diajukan dapat membantu memperkuat dalil pemohon. Meski demikian, pihaknya tetap akan menyampaikan argumentasi melalui proses persidangan dan menyerahkan penilaian akhir terhadap bukti tersebut kepada hakim.
Baginya, tahap pembuktian menjadi kesempatan bagi pemohon untuk menjelaskan alasan di balik permohonan praperadilan. Dokumen yang diajukan tidak hanya menjadi pelengkap administrasi persidangan, tetapi juga akan dikaitkan dengan dalil yang mereka sampaikan mengenai penetapan tersangka.
Di sisi lain, Polda Kalimantan Tengah selaku termohon juga menyerahkan sejumlah bukti surat untuk mendukung jawaban terhadap permohonan tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mempertahankan argumentasi atas tindakan penyidikan yang menjadi objek pemeriksaan praperadilan.
Berdasarkan daftar bukti yang diajukan, dokumen termohon meliputi laporan polisi tertanggal 23 Juli 2026, dokumen gelar perkara penyidikan, surat perintah penyidikan, surat tugas penyidikan, serta SPDP. Pihak kepolisian juga menyertakan dokumen penyitaan beserta penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Termohon turut mengajukan sejumlah berita acara pemeriksaan saksi, termasuk pemeriksaan terhadap Elis Bin Deno, Riski Saputra, dan Muhammad Alfaruq. Selain itu, terdapat berita acara koordinasi dengan jaksa penuntut umum, sketsa tempat kejadian perkara (TKP), serta dokumen yang berkaitan dengan pencarian barang bukti dan orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Salah satu dokumen lain yang diajukan pihak kepolisian adalah berita acara pemeriksaan laboratorium forensik terhadap satu unit telepon genggam dan sebuah flashdisk merek Robot. Perangkat tersebut disebut berkaitan dengan video yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana dalam perkara yang sedang diuji melalui praperadilan.
Kepolisian juga memasukkan dokumen gelar perkara penetapan tersangka, surat penetapan tersangka atas nama Elis, serta dokumen pemberitahuan penetapan tersangka kepada pihak terkait. Dalam daftar bukti, termohon menerangkan bahwa pemberitahuan dilakukan melalui WhatsApp sebelum surat fisik dikirimkan kepada pemohon.
Dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian dari argumentasi pihak termohon dalam menanggapi dalil yang diajukan kuasa hukum Elis. Dengan demikian, pemeriksaan tidak hanya berfokus pada keberatan pemohon, tetapi juga pada bukti yang digunakan masing-masing pihak untuk mendukung posisi hukumnya.
Sebelumnya, Tim Bidang Hukum Polda Kalteng yang diwakili Irwan dan Petra Nurbi menyatakan meminta hakim menolak dalil-dalil pemohon. Pihak termohon juga menyampaikan tidak akan menghadirkan fakta baru dan hanya mengajukan bukti surat dalam persidangan tersebut.
Sementara itu, tim kuasa hukum Elis yang terdiri dari Nurahman Ramdhani, Fry Anditya Rahayu Putri Rusadi, dan Hendrik Hidayahnto dari Kantor Advokat dan Legal Consultant Nurahman Ramdhani tetap mempersoalkan dasar penetapan klien mereka sebagai tersangka.
Adu bukti surat tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan permohonan praperadilan. Kedua pihak telah menyampaikan dokumen yang dinilai relevan untuk mendukung argumentasi masing-masing, sedangkan hakim akan menilai kekuatan dan relevansinya sesuai ruang lingkup pemeriksaan.
Pada akhirnya, sah atau tidaknya tindakan hukum yang menjadi objek permohonan akan ditentukan melalui putusan hakim berdasarkan ketentuan yang berlaku serta bukti dan argumentasi yang disampaikan di persidangan. Hingga putusan dijatuhkan, dalil pemohon maupun jawaban termohon tetap menjadi bagian dari perkara yang harus dinilai secara objektif. (S)










