Anggaran Pendidikan Depok Disorot, KCBI Ungkap Dugaan Mark-Up dari Teknologi hingga ATK

Depok.Indoborneonews.com – Aroma dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Depok Tahun Anggaran 2024–2025 mencuat ke publik. LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) melaporkan temuan tersebut ke Kejaksaan Negeri Depok, dengan indikasi adanya mark-up anggaran, dugaan manipulasi spesifikasi, hingga pola pengadaan yang dinilai tidak wajar.

Ketua Umum KCBI, Joel B. Simbolon, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (05/05/2026), menyebut temuan tersebut mengarah pada dugaan praktik yang sistematis.

“Ini bukan sekadar selisih angka, tapi indikasi kuat adanya permainan sistematis yang merugikan keuangan negara dan mencederai dunia pendidikan,” tegas Joel.

Dalam dokumen pengaduan masyarakat (DUMAS) bernomor 105/DUMAS/PP-KCBI/IV/2026, KCBI mengungkap sejumlah temuan pada pengadaan sektor teknologi pendidikan, khususnya Smart Board dan papan tulis interaktif.

Harga satuan perangkat tersebut tercatat berkisar Rp203 juta hingga Rp232 juta pada 2024, dan sekitar Rp211 juta pada 2025. Padahal, berdasarkan penelusuran harga pasar dan e-katalog nasional, perangkat dengan spesifikasi serupa berada di kisaran Rp130 juta hingga Rp170 juta.

Selisih harga yang mencapai Rp40 juta hingga Rp100 juta per unit itu menimbulkan dugaan penggelembungan anggaran. Dari total lebih dari 443 unit, potensi kerugian negara disebut dapat mencapai sekitar Rp22 miliar.

Temuan serupa juga muncul pada pengadaan alat tulis kantor (ATK), khususnya pensil pada TA 2025. Harga satuan tercatat sekitar Rp5.900 per batang dengan total nilai proyek Rp7,38 miliar, sementara harga pasar hanya berkisar Rp2.500 hingga Rp3.500.

Selisih tersebut dinilai tidak wajar dan berpotensi menimbulkan dugaan kerugian negara hingga sekitar Rp3,1 miliar.

Selain itu, pengadaan meja dan kursi siswa tahun 2024 juga disorot. Terdapat selisih antara pagu anggaran sebesar Rp23,86 miliar dengan nilai kontrak Rp14,72 miliar, atau lebih dari 30 persen. Kondisi ini dinilai mengindikasikan ketidakwajaran dalam perencanaan dan proses pengadaan.

KCBI juga menyoroti dugaan pola dalam sejumlah proyek tersebut, seperti penggunaan e-katalog yang disebut tidak optimal sebagai alat transparansi, serta indikasi spesifikasi teknis yang dinilai mengarah pada vendor tertentu.

“Penggunaan e-katalog seharusnya untuk transparansi, bukan justru menjadi formalitas untuk melegitimasi harga tinggi,” ujar Joel.

KCBI mendesak Kejaksaan Negeri Depok untuk segera memanggil dan memeriksa pihak terkait, termasuk pejabat pembuat anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Mereka juga meminta dilakukan audit investigatif oleh BPK atau BPKP guna mengungkap potensi kerugian negara secara menyeluruh.

“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan,” tambah Joel.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Wahid Suryono serta Kepala Inspektorat Daerah Kota Depok N. Lienda Ratna Nurdianny belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui pesan dan telepon WhatsApp.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut sektor pendidikan yang seharusnya bebas dari praktik penyimpangan, mengingat dampaknya langsung terhadap kualitas pendidikan dan generasi muda. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *