Sidang Perdana Sengketa Lahan Ditunda, Masyarakat Pasir Putih Harap Penyelesaian Adil

SAMPIT Indoborneonews.com- Sidang perdana gugatan sengketa lahan di kawasan perbatasan masyarakat dengan PT MAP yang berlokasi di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), resmi digelar di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (7/5/2026).

Humas Kelompok Tani Karya Baru, Ida Rosiana Elisya mengatakan, sidang tersebut berkaitan dengan persoalan lahan yang melibatkan masyarakat, pihak TNI, serta perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) PT MAP.

“Hari ini sidang pertama gugatan kami terkait permasalahan tanah di perbatasan PT MAP, melibatkan masyarakat, TNI dan perusahaan pemegang HGU PT MAP dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sampit,” ujar Ida.

Namun dalam persidangan itu, pihak tergugat yakni Kodim 1015/Sampit, serta Turut Tergugat I Pemerintah Daerah dan Turut Tergugat II Badan Pertanahan Nasional (BPN), belum dapat hadir.

Karena itu, majelis hakim menjadwalkan ulang persidangan pada Senin mendatang sesuai ketentuan hukum acara.

“Kami menghormati seluruh proses persidangan dan tetap berharap perkara ini dapat berjalan dengan baik, tertib, dan memberikan ruang penyelesaian yang adil bagi semua pihak,” katanya.

Ida menegaskan, langkah hukum yang ditempuh masyarakat bukan bertujuan menciptakan konflik, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum atas persoalan lahan yang telah berlangsung cukup lama.

“Bagi kami, proses hukum ini bukan untuk menciptakan konflik, melainkan untuk mencari kejelasan dan penyelesaian secara bermartabat melalui jalur yang telah disediakan oleh hukum,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan berbagai pihak yang terus memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung dengan tetap menjaga ketertiban dan suasana yang kondusif.

Untuk diketahui, sengketa lahan tersebut bermula dari Surat Keputusan (SK) Bupati tahun 1996 tentang penetapan lokasi lapangan tembak seluas 300 hektare. Namun, informasi mengenai SK itu baru diketahui masyarakat sekitar tahun 2005, saat lahan telah dikelola dan ditempati warga.

Dalam SK tersebut disebutkan bahwa apabila terdapat hak masyarakat di atas lahan dimaksud, maka harus diberikan ganti rugi. Akan tetapi hingga kini, masyarakat mengaku belum menerima kejelasan terkait kompensasi tersebut.

Karena tidak adanya kepastian, warga akhirnya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan. Gugatan awalnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun kemudian dialihkan ke Pengadilan Negeri karena masuk dalam ranah sengketa lahan.

Terkait tuntutan yang diajukan, Ida menyebut masyarakat hanya meminta pengakuan hak serta ganti rugi yang dinilai layak. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *