Aksi Bejat Diduga Satpam Sekolah di Sampit Lakukan Kekerasan Seksual Dibawah Umur

Petugas kepolisian berhasil amankan pelaku yang melakukan tindakan melanggar hukum terhadap korban dibawah umur.

SAMPIT, Indoborneo News – Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil meringkus MI (23), oknum petugas keamanan salah satu sekolah di Sampit, atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penangkapan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kotim dilakukan pada 7 Mei 2026, atau dua tahun setelah peristiwa bejat itu terjadi.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko membeberkan kronologi kasus tersebut, Kamis (4/6/2026). Peristiwa bermula pada Selasa, 20 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di pos jaga sekolah. Saat itu korban berinisial NC, yang masih berusia 14 tahun, sedang menunggu jemputan orang tuanya usai jam pulang sekolah.

Banner Website

“Memanfaatkan situasi sekolah yang mulai sepi, pelaku MI diduga memanggil korban masuk ke pos jaga. Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan asusila dengan cara menarik, memeluk, dan memangku korban,” jelas AKP Edy.

Lalu, saat korban berupaya melawan dan menepis, tersangka justru membekap mulut korban serta mengancam agar tidak berteriak.

“Setelah petugas berhasil mengamankan pelaku, lalu berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan pengakuan tersangka, perbuatan persetubuhan secara paksa itu diduga dilakukan sebanyak 4 kali di lokasi yang sama,“ ungkap AKP Edy.

baca berita lainnya

https://indoborneonews.com/viral-tinggal-di-gubuk-kardus-pasangan-lansia-palangka-raya-kini-dibantu-relawan-hkt/

Kasus ini baru terungkap setelah kerabat keluarga menemukan gambar tidak senonoh di handphone milik pelaku. Temuan itu kemudian dikonfirmasi langsung oleh ayah korban. Tak terima anaknya menjadi korban, sang ayah segera melapor ke Polres Kotim.

baca juga

Guna proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, antara lain 1 stel seragam sekolah, pakaian dalam korban berupa celana dalam, miniset, dan kaos dalam, serta 1 unit handphone merek TECNO POVA 5 warna gold milik tersangka.

“Kini tersangka MI telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kotim. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,“ beber AKP Edy.

baca juga

https://indoborneonews.com/sapu-bersih-penyakit-masyarakat-polisi-gelar-patroli-untuk-kota-banjarmasin-kondusif/

Kasi Humas menambahkan, kasus ini menjadi atensi serius jajaran Polres Kotim. Sepanjang tahun 2026, Unit PPA Polres Kotim telah menangani 6 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Kotim.

baca juga

https://indoborneonews.com/perkuat-akuntabilitas-dan-transparansi-rumkit-bhayangkara-terima-asistensi-keuangan-bidkeu-polda-kalteng/

“Ini pengingat bagi semua pihak, terutama lingkungan sekolah, untuk meningkatkan pengawasan. Jangan beri ruang sedikitpun bagi predator anak,” tegas AKP Edy Wiyoko.

Polres Kotim juga mengimbau para orang tua dan guru agar lebih waspada dan membangun komunikasi terbuka dengan anak. Jika menemukan indikasi kekerasan seksual, masyarakat diminta segera lapor ke polisi atau Unit PPA terdekat.
(Fauji)

Banner Website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *